Tentang
arsip Vital Terjaga Dan Arsip Umum
ARSIP VITAL
Arsip vital merupakan kategori dari arsip dinamis, tercipta dalam
berbagai bentuk media, tergantung dengan fungsi organisasi. Karena itu
dimungkinkan arsip yang tercipta berupa media berbasis kertas, bentuk mikro,
elektronik, gambar teknik, peta dan sebagainya. Arsip vital yang diciptakan
merupakan arsip aktif dan arsip inaktif. Arsip vital yang bersifat aktif untuk
kelanjutan hidup organisasi disimpan pada central file atau ditempat penyimpanan
arsip aktif di unit kerja.
Arsip vital yang
bersifat aktif seperti arsip personalia, arsip pertanggungjawaban keuangan,
arsip pemasaran dan sebagainya umumnya frekuensi penggunaannya masih tinggi dan
terus menerus, karena itu harus tersedia pada saat diperlukan. Arsip vital yang
bersifat inaktif seperti pernyelenggaraan suatu diklat yang sudah berlangsung
beberapa waktu yang lalu, penyelenggaraan pameran yang sudah berlangsung dan
sebagainya. Pada umumnya frekuensi penggunaan arsip vital yang bersifat inaktif
sebagi berkas kerja sudah berkurang dan disimpan pada pusat arsip (records
center).
Untuk
kelangsungan operasioanal organisasi maka perlu adanya perlindungan terhadap
arsip vital dan perlindungan ini harus bersifat aktif! Perlindungan yang dapat
dilakukan disarankan antara lain membuat beberrap copy duplikat. Perlindungan
untuk arsip vital yang bersifat inaktif lebih sulit jika dibandingkan dengan
perlindungan arsip vital yang bersifat aktif pada central file. Hal tersebut
diakrenakan pada tempat penyimpanan arsip vital yang inaktif disentralkan pada
pusat arsip (records centre). Bebarapa arsip vital yang keberadaannya pada
pusat arsip seperti arsip seperi arsip anggaran dasar perusahaan, maka dapat
dikelompokkan sebagai arsip statis.
Pengertian
Arsip Terjaga
Menurut
Undang –Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 8 disebutkan bahwa arsip
terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan
keselamatannya. Pengertian arsip terjaga tersebut tidak jelas apabila tidak
dikaitkan dengan Pasal 34 (2) "Negara secara khusus memberikan
perlindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan,
perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintah yang
strategis", dan dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (1) "Pejabat yang
bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan,
perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah
pemerintah yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 (2) wajib memberkaskan
dan melaporkan kepada ANRI." Setelah pengertian Pasal 1 Angka 8
dikaitkan dengan Pasal 34 (2) dan Pasal 43 ayat (1) barulah pengertian arsip
terjaga menjadi jelas. Pengertian tersebut bisa dikembangkan sebagai berikut: "arsip
terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan kependudukan,
kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya,
dan masalah-masalah pemerintah yang strategis yang berkaitan dengan
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya" (Djoko Utomo, 2011:11). Dengan demikian,
kata-kata "yang strategis" bukan hanya melekat pada "pemerintahan
yang stratgeis" tetapi juga pada: 1) "kependudukan yang
strategis", 2) "kewilayahan yang strategis", 3) "kepulauan
yang strategis", 4) "perbatasan yang strategis", 5)
"perjanjian internasional yang strategis", 6) "kontrak karya
yang strategis".
ARSIP UMUM
Arsip umum
adalah arsip yang tidak termasuk arsip terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar